Bikin KTP Baru Setelah Menikah

Bikin KTP Baru Setelah Menikah Bisa Fatal Kalo Salah Langkah

BIROPUTRA.COM Mengurus KTP baru setelah menikah mungkin terlihat bakal ribet dan buang waktu bahkan bisa bikin data tidak valid kalo salah prosedurnya, tapi ternyata prosesnya bisa lebih mudah dari dugaan. Yuk, kita bedah cara rahasia Bikin KTP Baru setelah Menikah yang paling mudah.

Ahli KTP “Kang Ilham” Hubungi : 0831-3167-7939

Kenapa Harus Ganti KTP Setelah Menikah?

Mengganti KTP setelah menikah wajib, karena akan memberikan pengaruh dokumen lain yang saling terkait seperti:

  • Status dalam KTP “Kawin”
  • Syarat membuat KK
  • Singkronisasi ulang dengan DUKCAPIL pasca terbitnya buku nikah dari KEMENAG

Selain itu, KTP baru bisa mempermudah dalam urusan administrasi ke depan, misalnya urusan pajak, bank, BPJS, asuransi, sampai paspor.

Mempersiapan Dokumen untuk Bikin KTP Baru Setelah Menikah

Tenang, gak banyak kok. Ini daftar dokumen yang aku bawa waktu ngurus:

  • KTP lama
  • Fotokopi akta nikah/buku nikah
  • Scan KK kedua mertua
  • Fotokopi KTP pasangan
  • Surat pengantar RT/RW

Langkah-Langkah Mengurus KTP Baru Setelah Menikah

Sebelumnya pastikan cari tau dulu alurnya sesuai kebijakan domisili Anda. Terkadang beberapa wilayah punya prosedur yang sedikit berbeda. Setelah itu lakukan hal ini:

1. Datang ke Disdukcapil atau Kecamatan

Datanglah dipagi hari untuk mengambil nomor antrean pertama dan tunggu sambil bawa map berisi dokumen tadi.

2. Serahkan Berkas ke Petugas

Begitu dipanggil, serahkan dokumen dan bilang, “Mau ubah KTP karena sudah menikah.” Petugas langsung paham dan memeriksa kelengkapan data.

3. Tunggu Cetakan KTP Baru

Nah, ini tergantung daerah. Di tempatku, KTP jadi dalam 30 menit! Tapi ada juga yang butuh 1–3 hari kerja. Bisa ambil langsung atau diantar kalau sistemnya sudah online.

Baca Juga : Alur Pembuatan KTP untuk Warga Indonesia

Mengurus KTP di Biro Jasa

Mengantri dan menempuh jarak yang jauh bikin sebagian orang stres, belum lagi jika salah prosedur bisa jadi urusannya makin panjang. Urus KTP setelah menikah pakai Biroputra.com bisa jadi alternatif, pengurusannya cepat resmi dan tanpa harus antri di DUKCAPIL.

Jasa Pengurusan KTP : 0831-3167-7939

Memperhatikan Hal Penting

Beberapa poin penting yang sempat aku alami dan mungkin berguna:

  • Cek dulu KK kamu. Pastikan sudah digabung dengan pasangan dan status pernikahan di KK sudah “KAWIN”.
  • Kalau ganti nama, siapkan surat keterangan dari pengadilan (tergantung perubahan).
  • Beberapa daerah butuh surat pengantar RT/RW, jadi tanya ke kelurahan dulu.

Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ)

Apakah semua pasangan harus ganti KTP?

Tidak wajib, tapi disarankan kalau ada perubahan data seperti status pernikahan, alamat, atau nama.

Apakah bisa urus secara online?

Bisa! Beberapa Disdukcapil sudah punya layanan online via aplikasi atau WhatsApp. Tapi tetap tergantung kebijakan masing-masing daerah.

KTP lama masih berlaku gak?

Berlaku, tapi datanya gak update. Kalau buat urusan formal, bisa bikin repot.

Penutup: Mengurus KTP Setelah Menikah ada Jalan Cepatnya

Terakhir sebagai penutup, Mengurus KTP itu asal tahu alurnya dan siapin dokumen sesuai ketentuan maka akan selesai asalkan dengan persiapan mental untuk antri dan bolak baliknya. Tapi Biroputra.com bisa kasi solusi urus KTP dengan cepat resmi dan terima jadi.

Buat Anda yang baru menikah, ayo segera urus KTP baru, biar semua data sinkron dan hidup lebih tertata. Jangan terlambat, dokumen harus rapih dan singkron sebelum lahiran. Supaya tidak terhambat saat registrasi persalinan di Rumah Sakit. Semangat yaaa

Similar Posts