Perbedaan KTP dan KIA Yuk Pahami
Perbedaan KTP dan KIA Banyak orang masih belum memahami dengan jelas. Keduanya memang terlihat mirip sebagai kartu identitas, namun memiliki fungsi dan target usia yang berbeda.
Dengan memahami definisi dan kegunaannya, kita bisa mengurus dokumen ini dengan tepat dan sesuai kebutuhan.
KTP Selesai: 0831-3167-7939
Mengenal KTP bedanya dengan KIA
Definisi KTP
Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas resmi.
Pemerintah menggunakan kartu ini untuk mencatat keberadaan penduduk secara administratif.
Fungsi KTP
Pemerintah menetapkan KTP sebagai bukti legal identitas warga.
Selain itu, warga membutuhkan KTP untuk mengakses berbagai layanan publik seperti membuka rekening bank, memilih dalam pemilu, hingga mengurus dokumen penting lainnya.
Mengenal KIA (Kartu Identitas Anak)
Apa Itu KIA?
Pemerintah menyediakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi anak usia 0 hingga 17 tahun belum menikah, dengan tujuan memperkuat pendataan kependudukan dan perlindungan administratif bagi anak.
Pemerintah mulai menerapkan penggunaan KIA sebagai bagian dari perlindungan dan pendataan anak secara nasional.
Fungsi KIA
KIA mempermudah anak dalam mengakses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga diskon di tempat tertentu.
Selain itu, KIA juga memberikan identitas legal yang membantu perlindungan hukum bagi anak.
Perbedaan Utama KTP dan KIA
Untuk memahami perbedaan antara KTP dan KIA dengan lebih cepat, perhatikan tabel berikut
Aspek | KTP | KIA |
---|---|---|
Usia | ≥ 17 tahun atau sudah menikah | 0 – 17 tahun kurang 1 hari belum menikah |
Warna Kartu | Biru (WNI) | Merah muda untuk <5 tahun, biru untuk >5 tahun |
Nomor Identitas | NIK (Nomor Induk Kependudukan) | Sama Menggunakan NIK |
Masa Berlaku | Seumur hidup (KTP elektronik) | Sampai usia 17 tahun |
Penggunaan | Semua layanan publik | Terbatas untuk layanan anak |
Legalitas Hukum | Berlaku penuh untuk keperluan hukum | Berlaku khusus untuk perlindungan anak |
Kenapa Anak Butuh KIA?
Pemerintah menyadari pentingnya pendataan dan perlindungan anak sejak dini. Oleh karena itu, anak wajib memiliki KIA agar lebih mudah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
Orang tua menggunakan KIA anak untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga pengurusan dokumen resmi lainnya.
KTP Lebih Dari Sekadar Kartu Identitas
KTP bukan hanya alat identifikasi, tetapi juga menjadi kunci utama dalam banyak aspek kehidupan dewasa.
Setiap orang dewasa yang ingin melamar kerja, mengurus SIM, membuka rekening, hingga mengikuti pemilu wajib memiliki KTP. Oleh sebab itu, pemerintah terus memperbaiki sistem pengurusan dan keamanannya.
Proses Pembuatan KTP dan KIA
Cara Membuat KTP
Seseorang dapat mengurus KTP saat berusia 17 tahun atau sudah menikah. Proses pengurusan KTP melibatkan perekaman biometrik serta pengecekan dan verifikasi data pribadi yang diajukan oleh pemohon.
Pemohon menyerahkan KK dan akta kelahiran di Disdukcapil. Petugas lalu mencatat data pemohon, merekam sidik jari, dan memindai retina untuk menyelesaikan proses pembuatan KTP.
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, petugas mencetak KTP elektronik sesuai data yang telah tervalidasi.
Cara Membuat KIA
Orang tua mengurus KIA membawa akta kelahiran anak, KTP, dan KK langsung ke kantor Disdukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas memeriksa dokumen yang diajukan oleh orang tua, lalu mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai data yang terverifikasi.
Petugas juga memfoto anak yang berusia di atas lima tahun, sementara anak di bawah lima tahun tidak perlu mengikuti sesi foto.
Apa Saja Syarat KIA dan KTP?
Syarat KTP
Syarat pembuatan KTP meliputi usia minimal 17 tahun, memiliki KK, akta kelahiran, dan tidak sedang menjalani pidana penjara.
Pemohon melakukan rekaman biometrik di kantor Disdukcapil sebagai bagian dari proses pengurusan identitas.
Syarat KIA
Untuk membuat KIA ke dukcapil, anak harus terdaftar dalam KK, memiliki akta kelahiran, dan orang tuanya memiliki KTP yang masih berlaku.
Baca Juga: KTP Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri
FAQ Seputar KTP dan KIA
1. Apakah KIA sama dengan KTP anak?
Ya, KIA merupakan bentuk kartu identitas resmi untuk anak.
2. Apa beda KIA 0–5 tahun dan 5–17 tahun?
KIA untuk anak di bawah lima tahun tidak menyertakan foto, sedangkan di atas lima tahun sudah menggunakan foto anak.
3. Bisakah pemohon membuat KTP secara online?
Beberapa daerah telah menyediakan layanan daring untuk pembuatan KTP elektronik.
4. Apakah orang tua bisa mengambilkan KTP anak?
Orang tua dapat membantu mengurus, namun anak tetap harus hadir.
Kesimpulannya KTP dan KIA
Perbedaan KTP dan KIA penting tahu. KIA dibutuhkan anak-anak, KTP wajib bagi dewasa. Biasanya proses lambat dan ribet padahal butuh segera untuk keperluan.
Tim berpengalaman siap bantu urus dokumen sesuai aturan. Praktis, aman, dan terpercaya.
Gunakan jasa BiroPutra.com untuk urus KTP dan KIA sekarang juga.