Ubah Status KTP

Ubah Status KTP Prosedur, Syarat, dan Tips Lengkap

BIROPUTRA.COM Ubah status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal penting dan darurat. Karena berdampak pada administrasi yang memengaruhi dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK), paspor, BPJS, dan dokumen perbankan.

Jasa Ubah KTP Terima Beres: 0831-3167-7939

Mengapa Perlu Mengubah Status KTP?

Sebelumnya kita perlu sadar, perubahan status pada KTP tujuannya untuk menyesuaikan data administrasi dengan kondisi terbaru. Beberapa kondisi umum yang mengharuskan perubahan status meliputi:

  • Perubahan status perkawinan (menikah atau bercerai)
  • Perubahan pekerjaan
  • Perubahan agama
  • Perpindahan domisili
  • Perubahan status kewarganegaraan

Apabila tidak memperbarui data pada KTP, maka akan timbul masalah saat mengurus dokumen penting lainnya.

Jenis-Jenis Perubahan Status KTP

Lebih lanjutnya jenis perubahan KTP meliputi berikut:

  1. Status Perkawinan – Misalnya dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin”, atau sebaliknya.
  2. Pekerjaan – Dari “Pelajar/Mahasiswa” menjadi “Karyawan Swasta”, “Wiraswasta”, atau lainnya.
  3. Agama – Apabila berpindah keyakinan.
  4. Alamat Domisili – Jika pindah ke wilayah administratif yang berbeda.
  5. Kewarganegaraan – Bagi WNA melakukan naturalisasi WNI.

Setiap jenis perubahan memerlukan dokumen pendukung yang berbeda-beda, namun sebagian besar memiliki alur prosedur yang serupa.

Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

Selain daripada itu secara umum, persyaratannya memerlukan hal berikut:

  • KTP lama (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga terbaru (fotokopi)
  • Surat pengantar dari RT/RW (bila daerah setempat mewajibkan)
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan, antara lain:
    • Akta nikah atau cerai
    • Surat pindah domisili
    • Akta atau surat pengesahan perubahan agama
    • SK pekerjaan dari instansi terkait

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan jelas untuk memudahkan proses verifikasi.

Prosedur Mengubah Status KTP Secara Langsung

Berikut adalah tahapan umum untuk mengubah status KTP secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil):

  1. Pengurusan Surat Pengantar
    Pertama tama, datang ke ketua RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar.
  2. Mengunjungi Kantor Kelurahan/Kecamatan
    Kemudian jangan lupa bawa semua dokumen dan serahkan kepada petugas untuk diverifikasi.
  3. Pengisian Formulir Perubahan Data
    Selanjutnya isi formulir yang berisi biodata yang ingin diperbarui.
  4. Verifikasi dan Entri Data oleh Petugas
    Selanjutnya petugas akan mencocokkan data dengan dokumen pendukung.
  5. Penerbitan KTP Baru
    Kemudian jika data telah sesuai, KTP baru akan diproses. Waktu penyelesaian berkisar antara 1–7 hari kerja tergantung sistem dan antrian.
  6. Pengambilan KTP Baru
    Terakhir, mengambil KTP baru dapat langsung ke lokasi setelah petugas memberikan informasi

Pengajuan Perubahan Status KTP Secara Daring

Lebih lanjut lagi di beberapa daerah telah menyediakan layanan pengajuan perubahan status KTP secara daring melalui situs resmi Dukcapil atau aplikasi digital yang terintegrasi. Prosedurnya meliputi:

  • Akses situs atau aplikasi Dukcapil daerah masing-masing
  • Isi formulir digital dan unggah dokumen persyaratan
  • Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari petugas
  • Pengiriman KTP juga bisa menggunakan POS

Pelayanan daring sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas.

Biaya Perubahan Status KTP

Kemudian untuk biayanya gratis apabila bersedia melakukan semua prosesnya secara mandiri. Namun bagi yang menggunakan biro jasa KTP ada biaya tertentu atas kompensasi jasanya.

Tips Penting Saat Mengubah Status KTP

Perhatikan beberapa tips berikut saat memutuskan urus mandiri:

  • Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang
  • Siapkan dokumen dalam kondisi rapi dan lengkap
  • Gunakan pakaian yang sopan apabila harus foto ulang
  • Periksa kembali ejaan data pada KTP baru
  • Simpan fotokopi dokumen sebagai cadangan

Penutup

Terakhir sebagai penutup. Ubah status KTP merupakan bagian dari kewajiban administrasi yang seharusnya dilakukan setiap kali terjadi perubahan data pribadi.

Karena data KTP yang tidak update bisa menyebabkan masalah pada berbagai prose administrasi

Selain itu jika tidak ingin repot dan stres dengan prosesnya, Biro Jasa KTP 0831-3167-7939 sangat bisa menjadi solusi hari ini.

FAQ – Pertanyaan Umum

Apakah Bisa Melakukan Perubahan Status KTP di Luar Domisili?

Melakukan perubahan KTP sebaiknya di Dukcapil sesuai domisili Kartu Keluarga, kecuali ada kebijakan layanan nasional tertentu.

Apakah Harus Mengganti KTP Elektronik Setiap Kali Ada Perubahan?

Ya, perubahan data pada KTP elektronik wajib cetak ulang untuk menyesuaikan isi dokumen dengan kondisi terkini.

Membutuhkan Waktu Berapa Lama?

Waktu penyelesaian rata-rata berkisar antara 1–7 hari kerja, tergantung sistem dan jumlah antrean.

Apakah bisa diwakilkan?

Bisa, dengan catatan membawa surat kuasa bermaterai dan identitas asli dari pihak yang akan mewakilkan.

Similar Posts